Kalau kita cermati banyak sekali terjadi ironi penegakan hukum di Republik Indonesia Tercinta ini, Setidaknya yang bisa kita catat pada 2009 yang cukup kontroversial adalah :
1. Basar dan Holil
Buruh Tani yang mencuri 1 semangaka terancam 7 tahun penjara.
2. Prita, Korban Malpraktek
Denda 2o4 juta
3. Nek Minah
Mengambil 3 butir kakao di vonis 45 hari
4. Agus wandi
Nebeng charge handphone, terancam 5 tahun penjara.
5. Jaksa Ester,Seorang penegak Hukum yang jelas2 paham masalah hukum, tertangkap tangan memilik 343 eksatasi, HANYA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA. Sedangkan Dara Veranita di vonis BEBAS.
6. Anggodo
a. Markus
b. Korupsi
c. Kriminalisasi KPK
d. Pencemaran nama Presiden
e. dll
" di vonis " bebas berselancar.
Masih adakah keadilan??
READ MORE - Ironi Penegakan Hukum di Negeri Tercinta
1. Basar dan Holil
Buruh Tani yang mencuri 1 semangaka terancam 7 tahun penjara.
2. Prita, Korban Malpraktek
Denda 2o4 juta
3. Nek Minah
Mengambil 3 butir kakao di vonis 45 hari
4. Agus wandi
Nebeng charge handphone, terancam 5 tahun penjara.
5. Jaksa Ester,Seorang penegak Hukum yang jelas2 paham masalah hukum, tertangkap tangan memilik 343 eksatasi, HANYA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA. Sedangkan Dara Veranita di vonis BEBAS.
6. Anggodo
a. Markus
b. Korupsi
c. Kriminalisasi KPK
d. Pencemaran nama Presiden
e. dll
" di vonis " bebas berselancar.
Masih adakah keadilan??